kinghorsetoto 0814

2024-10-08 05:46:20  Source:kinghorsetoto 0814   

kinghorsetoto 0814,dewa212 slot login,kinghorsetoto 0814Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dan sosok-sosok tertentu di Singapuradari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada Kamis (29/8).

Ada dua subjek bebas visa dalam perpres terbaru yang menggantikan Perpres 21/2016 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Butuh Keterangan soal Jet Pribadi, KPK Akan Undang Kaesang

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 95 Tahun 2024, dikutip Jumat (30/8).

Subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka pun hanya boleh tinggal di Indonesia maksimal 30 hari.

"Izin tinggal dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3) perpres tersebut.

Lihat Juga :
AnalisisAntiklimaks PDIP dan Pertarungan Pilgub Jakarta Tanpa Anies Baswedan

Daftar 13 negara bebas visa ke RI

Daftar negara bebas visa masuk ke Indonesia adalah dari sejumlah negara ASEAN dan lainnya.

Untuk dari negara ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.

Kemudian dari negara non-ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah dari Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Lihat Juga :
Garena Dilaporkan ke KPK Singapura soal Jet Pribadi Gulfstream Kaesang

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa selama enam bulan sekali. Menkumham diberi kewenangan untuk menghapus negara dalam daftar bebas visa masuk ke Indonesia.

"Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi pasal 6 ayat (1).

(dhf/kid)

Read more