okesream

2024-10-08 19:53:31  Source:okesream   

okesream,rtp olbwin hari ini,okesream

 

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun– Nasib apes harus dialami Lie Tjun Ling. Gara-gara makhluk halus, dirinya harus kehilangan perhiasan emas senilai Rp 500 juta miliknya.

Namun hilangnya perhiasan emas itu bukan ulah makhluk halus. Melainkan lantaran Lie Tjun Ling  terjerat tipu daya komplotan penipu di Surabaya.

Dilansir dari JawaPos.com, Lie Tjun Ling bertemu Chen Siang alias Lili dan Liana Susanti Hartomo sepulangnya dari salah satu pasar di Surabaya. 

Saat itu, Lili dan Liana mengatakan jika Lie Tjun Ling diikuti roh jahat. Keduanya lantas menawarkan jasa untuk mengusir makhluk halus tersebut.

Baca Juga: Buron Enam Bulan, Penipu Janda Diringkus saat Tertidur Pulas di Terminal

Namun, sebelum ritual pengusiran roh halus dilakukan, Lie wajib memenuhi persyaratan yang diminta. Dia harus menyerahkan emas miliknya. Dalihnya, perhiasan tersebut akan dibersihkan karena dianggap sebagai sumber kekuatan roh jahat.

Tanpa menaruh rasa curiga, ia menerima persyaratan itu. Lie menyerahkan seluruh perhiasannya yang disimpan di safety box bank di Jalan Jemur Andayani kepada Lili dan Liliana.

Disini nasib apes Lie terjadi. Bukannya dibersihkan dengan ritual pengusiran roh halus, perhiasan emas itu malah dibawa kabur Lili dan Liliana.

Baca Juga: Dua ART Curi Emas Majikan Senilai Rp 212 Juta, Majikan : Minta iPhone, tapi Tidak Saya Kasih

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menuturkan, aksi penipuan itu melibatkan dua pelaku lain. Yakni, Zheng Fiva alias Jony dan Tjang Muilang alias Jeny.

’’Keempatnya ditangkap di Jakarta di empat tempat berbeda,’’ ujarnya, seperti dikutip dari JawaPos.com, kemarin (20/10).

Dalam penyidikan terkuak jika Lili dan Jony adalah warga negara asing (WNA). Lili berasal dari Taipei, sementara Jony berpaspor Tiongkok.

Baca Juga: Majikan Liburan, ART Gasak Berlian dan Tas Branded Senilai Rp 500 juta

Keduanya mahir berbahasa Indonesia karena sudah lebih dari lima tahun menetap di Jakarta.

Read more