prediksi juventus vs inter

2024-10-08 05:35:10  Source:prediksi juventus vs inter   

prediksi juventus vs inter,rtp rajampo,prediksi juventus vs interJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pihaknya menolak usulan untuk menghapus larangan TNIberbisnis dalam RUU TNIyang akan dibahas DPR bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Meutya mengatakan bahwa bisnis TNI yang masih dibolehkan hanya dalam bentuk koperasi. Sedangkan, bisnis secara umum apalagi dalam skala besar tetap tidak dibolehkan.

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya saat dihubungi, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
TNI Akui Usul Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui pihaknya menerima usulan tersebut. Menurut dia, usul untuk menghapus larangan TNI berbisnis pernah disampaikan seorang perwira dalam rapat di Komisi I DPR.

Namun, TB enggan mengungkap perwira yang dimaksud. Hanya saja, model bisnis yang dicontohkan kala itu bukan larangan bisnis yang dimaksud dalam UU TNI.

"Lalu dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konten bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah," kata TB.

Akan tetapi, TB mengatakan usulan dalam RUU tidak bisa diajukan oleh per orangan. Sebab, RUU TNI harus menyangkut atas nama lembaga. Lagi pula, dalam naskah yang masuk ke DPR, di dalamnya tak memuat usulan untuk menghapus Pasal 39 tersebut.

"Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa. Sudah ada draft itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis gitu," katanya.

Lihat Juga :
Pakar Kritik Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong, aku nganterbelanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah ngantersaya. Kebetulan saya mendapat driversopir sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(thr/gil)

Read more