mimpi beli celana pendek

2024-10-08 05:43:00  Source:mimpi beli celana pendek   

mimpi beli celana pendek,nomor togel tokek,mimpi beli celana pendekJakarta, CNN Indonesia--

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewakili IM57+ Institute meminta Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) untuk menjatuhkan putusan sela pada permohonan uji materiil terkait syarat usia minimum pimpinan KPK.

Salah satu yang diinginkan adalah memutuskan untuk penundaan proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK yang sudah berlangsung. Pasalnya para pemohon belum dapat ikut serta karena syarat usia minimum dalam UU KPK.

Lihat Juga :
Walkot Semarang soal Penggeledahan KPK: Saya di Sini, Tak Kemana-mana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan tersebut lantas direspons oleh ketua hakim panel sekaligus Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa Ketentuan Pasal 82 PMK 2/2021 mengatur tahapan persidangan Pengujian Undang-Undang (PUU) akan disesuaikan apabila MK tengah melaksanakan kewenangan lain.

"Jadi, memang kemudian selalu dijadikan pendirian MK perkara Pengujian Undang-Undang dihold, dihentikan, karena memang sidang yang Pilpres itu sifatnya maraton, bahkan kami di hari Sabtu Minggu pun sampai tidak libur. Jadi, memang tidak mungkin kemudian meng-insert perkara-perkara PUU kemudian disidangkan secara simultan dengan yang non-PUU itu," jelas Suhartoyo.

Setelah PHPU selesai, barulah MK dapat kembali menjalankan proses penanganan PUU.

"Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi. Kalau tadi akan ada permohonan provisi," kata Suhartoyo.

"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by caseyang bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan," imbuhnya.

Lihat Juga :
AnalisisJangan-jangan KPK Sedang Membidik PDIP?

Pada petitumnya, para pemohon yang terdiri dari Novel Baswedan dan kawan-kawan ini ingin MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun".

Ditemui usai persidangan, pemohon lainnya, Mochamad Praswad Nugraha berharap agar permohonan ini dapat segera diputus oleh MK.

"Kita juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi proses yang sedang berlangsung. Kita sudah ajukan dari bulan Mei dan ini (pendaftaran capim KPK) ditutup dari 15 Juli kemarin tadi sudah disampaikan juga hakim akan mempertimbangkan," kata Praswad di luar ruang sidang.

Pihaknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan paling lambat diserahkan pada 5 Agustus 2024 mendatang.

(pop/fra)

Read more