erek erek 23 2d

2024-10-08 06:19:12  Source:erek erek 23 2d   

erek erek 23 2d,bang jeff ml,erek erek 23 2dJakarta, CNN Indonesia--

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih membingungkan untuk sejumlah pihak, termasuk bagaimana mencairkan dana sebelum pensiun.

Aturan kontroversial ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, muncul aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Namun, kepesertaan Tapera bisa dinonaktifkan jika tidak memenuhi persyaratan. Syarat tersebut adalah berupa kewajiban membayar simpanan setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua,telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.Ketiga,peserta meninggal dunia.

Keempat,peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," jelas pasal 14 ayat 2 UU Tapera, dikutip Kamis (30/5).

"Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," sambung pasal 14 ayat 4.

Lihat Juga :
Uang Tapera untuk Siapa?

Ketentuan serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Lalu, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum pensiun.

Pasal 24 ayat 3 beleid tersebut mengatakan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera. Ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Aturan kontroversial ini mendapatkan protes belakangan ini karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga akan kena pungut paling telat 2027 atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku.

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Lihat Juga :
ANALISISSetumpuk PR Pemerintah Jika Ingin Gen Z di RI Bebas Pengangguran

Nantinya, pemberi kerja harus menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya. Pada pasal 20 ayat 2 ditetapkan penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

Asal muasal UU Tapera ada di DPR RI. Ini merupakan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR periode 2009-2014, di mana baru gol pada 2014-2019.

RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016, tepatnya pada Februari 2016 lalu. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Agus Hermanto yang berasal dari Partai Demokrat.

Rapat tersebut diawali laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDI Perjuangan. UU Tapera pun disahkan secara aklamasi usai kesepakatan seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.

Lihat Juga :
Eks Menpera Suharso: Tapera Sebenarnya Bersifat Sukarela

Pada rapat tersebut juga hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku wakil pemerintah. Ia menegaskan Tapera sangat krusial bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan tempat tinggal.

"Kalau ada yang bicara atau dengar selentingan iuran pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, itu maksimum. Nanti ditetapkan di PP-nya sesuai dengan kondisi ekonomi," kata Basuki kala itu.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Read more