dewalive chat

2024-10-08 05:32:59  Source:dewalive chat   

dewalive chat,erek2 39,dewalive chatJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Komisi III DPR RIAhmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Asetbakal dibawa ke DPR RI periode selanjutnya.

Sahroni pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurutnya, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

Lihat Juga :
Kunjungan RK di Bamus Betawi Diwarnai Keributan, Sahroni Anggap Lumrah



"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu.

Adapun Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Gerindra Yakin Luthfi-Taj Yasin Menang di Jateng: Ada 14 Juta Suara



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

(Antara/fra)

Read more