tafsir mimpi 53

2024-10-08 01:50:56  Source:tafsir mimpi 53   

tafsir mimpi 53,togel kupu kupu,tafsir mimpi 53Jakarta, CNN Indonesia--

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis beragam terhadap tiga orang anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menurut hakim, mereka telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang terdakwa tersebut ialah Muhammad Feriandi Mirza selaku mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo; Elvanno Hatorangan selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G BAKTI Kominfo; dan Walbertus Natalius Wisang selaku mantan tenaga ahli di Kominfo.

Feriandi Mirza dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta.

Uang pengganti tersebut dianggap lunas karena sebelumnya masuk ke dalam daftar barang bukti penyitaan.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Feriandi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta telah memperkaya diri dan orang lain.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Feriandi belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan sidang, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Lihat Juga :
MA Tolak Kasasi Plate, Tetap 15 Tahun Bui & Landrover Dirampas Negara

Baik Feriandi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.

Sementara itu, Elvanno Hatorangan dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Elvanno juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan. Elvanno dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Hal-hal memberatkan dan meringankan Elvanno sama seperti Feriandi. Kedua terdakwa dinilai terbukti Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Lebih lanjut, Walbertus Natalius Wisang dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Walbertus melanggar Pasal 22 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Walbertus menerima putusan hakim.

(ryn/tsa)

Read more