mimpi geraham atas copot

2024-10-08 01:25:51  Source:mimpi geraham atas copot   

mimpi geraham atas copot,buku mimpi gelas pecah,mimpi geraham atas copotJakarta, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan peninjauan kembali yang dilayangkan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vinadan Eky.

Hal itu disampaikan JPU sebagai termohon dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7).

Lihat Juga :
JPU Kukuh Sebut Saka Tatal Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky

"Kami mohon untuk Ketua Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa peninjauan kembali memutuskan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata jaksa, dalam memori PK itu juga dijelaskan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap Eky sebanyak satu kali dengan tangan kosong.

Lihat Juga :
JPU Beber Alasan 10 Bukti Baru Saka Tatal Harus Ditolak

Oleh sebab itu, jaksa menilai alasan majelis hakim keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka Tatal sebagai tindakan melanggar hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak diterima.

"Pemohon PK tidak konsisten dalam permohonannya yaitu bahwa pemohon peninjauan kembali menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizki Rudana," ucapnya.

Selain itu, jaksa berpendapat apa yang dibeberkan pemohon yakni pihak Saka Tatal dalam memori PK bukanlah lingkup peninjauan kembali, melainkan lingkup praperadilan dan atau pleidoi.

"Dalam permohonan peninjauan kembali bukan ruang lingkup peninjauan kembali," ujar Jaksa.

Lihat Juga :
Jaksa Bantah Kesimpulan Saka Tatal soal Vina-Eky Tewas Kecelakaan
(yla/pmg)

Read more