dewanalo login

2024-10-08 03:17:51  Source:dewanalo login   

dewanalo login,erek erek maling,dewanalo login

Daftar Isi
  • Omnibus Law UU Cipta Kerja
  • UU IKN
  • KUHP
  • RUU Kementerian Negara
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan tugasnya pada Senin (30/9). Selama lima tahun ini, DPR menghasilkan sejumlah produk undang-undang.

Namun, tak sedikit undang-undang yang diketok itu menuai kontroversi. Pengesahan undang-undang kontroversial itu pun diwarnai demonstrasi publik.

Lihat Juga :
Seluruh Anggota DPR Terima Penghargaan di Rapat Paripurna Terakhir

Berikut beberapa undang-undang kontroversial yang disahkan DPR periode 2019-2024 yang dirangkum CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Omnibus law UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Sejak pembahasan, UU Cipta Kerja ini sudah dikritik masyarakat sipil.

Namun, DPR dan pemerintah bergeming. Pembahasan terus dilanjutkan hingga disahkan.

Undang-undang sapu jagat yang berjumlah 11 klaster ini dibahas dan disahkan secara kilat, tak sampai setahun sejak diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019.

Aturan tersebut menuai kontroversi salah satunya karena dinilai mempermudah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan memperkecil jumlah pesangon.

Lihat Juga :
Jokowi Bantah IKN Proyek Presiden: Keputusan Seluruh Rakyat

UU IKN

UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022. Jika dirunut sejak pembentukan Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember 2021, rancangan UU ini tuntas dalam 43 hari.

Lewat UU IKN, ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pengesahan UU IKN ini dinilai terlalu tergesa-gesa. Proyek besar ini menelan biaya puluhan triliun rupiah.

KUHP

Setelah sempat tertunda, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP baru ini juga menyulut kontroversi dan kecaman publik.

Banyak pasal dalam RKUHP baru yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya, pasal penghinaan terhadap presiden, pemidanaan 4 tahun penjara terkait penyebaran ajaran komunis, dan aturan terkait penggunaan santet.

Lihat Juga :
Koalisi Sipil Peringati 5 Tahun Revisi UU KPK: Timpuk Dinasti Mulyono

RUU Kementerian Negara

DPR mengesahkan revisi UU Kementerian Negara pada 19 September 2024. Pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk akomodasi politik untuk pemerintahan Prabowo Subianto.

Pembahasan RUU Kementerian Negara pun menuai ragam kritik dari akademisi hingga aktivis. Dengan revisi UU Kementerian Negara, jumlah kementerian/lembaga jadi tak terbatas.

Presiden mendatang bebas menentukan jumlah kementerian/lembaga sesuai kebutuhan.

(mab/tsa)

Read more