remipoker alternatif

2024-10-09 05:25:59  Source:remipoker alternatif   

remipoker alternatif,qq188 login,remipoker alternatif

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Keseriusan para bakal calon legislatif (bacaleg) macung sebagai anggota DPRD Kota Madiun tengah diuji. Karena mereka hanya memiliki sisa waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas pencalonannya yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengungkapkan, ada sebanyak 445 berkas bacaleg yang dinyatakan BMS dari hasil verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya. Tapi, sampai dengan kemarin (6/7), baru belasan orang yang telah mengunggah dokumen pengajuan perbaikan di sistem informasi pencalonan (Silon). ‘’Sampai saat ini progres unggah dokumen pengajuan perbaikan ke Silon masih minim,’’ katanya.

Dia menilai progres tersebut termasuk minim. Karena antara jumlah bacaleg yang sudah mengunggah dokumen perbaikan ke Silon dan yang belum begitu jomplang. Malahan, pihaknya mendapati ada sejumlah parpol yang bacalegnya sama sekali belum mengunggah dokumen perbaikan. ‘’Ya, ada beberapa parpol yang belum bergerak (berprogres, Red). Artinya, belum melakukan perbaikan. Padahal, masa perbaikan akan selesai 9 Juli nanti,’’ ujarnya.

Kemarin, para perwakilan parpol dikumpulkan di kantor KPU setempat. Mereka diberikan arahan sekaligus imbauan terkait perbaikan berkas bacaleg. Karena selama helpdeskdibuka sejak 23 Juni lalu, KPU menyatakan belum ada satu pun parpol atau bacaleg yang datang berkonsultasi. ‘’Silakan ke helpdeskkalau ada kendala. Kami juga bisa diundang parpol untuk menyosialisasikan terkait ini. Sehingga, baik KPU, bacaleg maupun parpol memiliki pemahaman yang sama serta utuh,’’ terang Wisnu.

Sebagaimana diketahui, ratusan bacaleg yang dinyatakan BMS itu tersebar di 17 parpol. Sementara bacaleh yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 10 orang. Wisnu menjelaskan, ada sejumlah hal yang menyebabkan para bacaleg tersebut dinyatakan BMS. Di antaranya, belum melampirkan surat kesehatan jasmani-rohani dan bebas narkoba. Kemudian, tidak menyertakan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN) setempat serta belum mengunggah fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Selain itu, pihaknya juga menemukan tiga bacaleg yang belum genap berusia 21 tahun ketika penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023. Sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus diganti dengan calon lainnya. ‘’Kami berharap bacaleg menggunakan masa perbaikan ini semaksimal mungkin. Termasuk proaktif berkonsultasi,’’ tuturnya. (ggi/her)

 

Read more