nonton bola di yandex

2024-10-08 04:25:55  Source:nonton bola di yandex   

nonton bola di yandex,liga j2,nonton bola di yandexJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) apabila terbukti bersalah.

"Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, apabila pelaku perundungan merupakan dokter yang bertugas di lingkup rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka sanksinya diberikan sesuai kriteria ringan hingga berat seperti yang telah disebutkan, mulai dari teguran, penurunan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Wamenkes: Ada 300 Laporan Kasus Bullying Dokter di Universitas RI

Sedangkan apabila perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes akan mengirimkan surat.

"Jadi kami akan membuat surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebutkan identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana," ucapnya.

Nadia melanjutkan, hal itu juga berlaku untuk pemerintah daerah karena pemerintah daerah juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, kalau mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, pasti akan kita bantu, tetapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana," ujarnya.

Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenkes masih menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi bukan menghentikan program studinya, karena kalau menghentikan program studi itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kita hentikan itu wahana atau tempat pendidikan para dokter spesialis di RS Kariadi. Sampai saat ini kan sudah kurang lebih dua minggu ya kita melakukan penghentian sementara aktivitas pendidikan tersebut, dan sampai saat ini kita belum membuka kembali," tuturnya.

(Antara/gil)

Read more