adrián san miguel del castillo

2024-10-08 01:39:59  Source:adrián san miguel del castillo   

adrián san miguel del castillo,jokermerah hk 10 lobang,adrián san miguel del castillo

Jakarta, CNBC Indonesia- Debt collector sering kali menjadi momok bagi masyarakat yang memiliki utang. Tak jarang, sikap galak atau intimidatif yang ditunjukkan oleh debt collector membuat nasabah merasa tertekan dan takut.

Namun, penting bagi nasabah untuk mengetahui hak-hak mereka dan bersikap tenang dalam menghadapi situasi tersebut. Pasalnya, terdapat aturan khusus yang mengatur tentang penagihan debt collector.

Melansir laman Bank Indonesia (BI), etika penagihan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Nasabah harus memahami bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menggunakan kekerasan atau ancaman. Tindakan semacam itu melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Jika debt collector mulai bersikap agresif, nasabah berhak menolak komunikasi dengan mereka dan meminta untuk berbicara dengan pihak perusahaan secara langsung. Jika situasi semakin tidak kondusif, nasabah dapat menghubungi lembaga bantuan hukum atau otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum mengadukan, pahami dahulu etika dan kewajiban yang harus dipenuhi debt collector. Berikut rinciannya:

A. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
B. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
C. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan

Etika Penagihan Debt Collector

• Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
• Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
• Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
• Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Pengaduan Pelanggaran Etika

Pengaduan pelanggaran etikan penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada Penerbit Kartu Kredit dan Bank Indonesia. Dalam kasus lain, masyarakat juga bisa melakukan aduan ke portal pengaduan konsumen OJK.

Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
• Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
• Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
• Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
• Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
• Mohon diinformasikan alamat domisili.

Alamat Pengaduan Pelanggaran

1. Surat Elektronik

Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]

2. Surat Fisik

- Jabodebek

Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
KPw DKI Learning Center

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
RT/RW : 01/05 Senen
Jakarta Pusat 10410

- Luar Jabodebek

Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

3. Portal Pengaduan OJK

Bila debt collector berasal dari lembaga jasa keuangan non bank, misalnya pinjaman online (Pinjol) fitech Peer To Peer (P2P) Lending atau perusaahaan pembiaayaan (multifinance), konsumen juga bisa melakukan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang & Stimulus China, Rupiah Anjlok ke Rp15.600/USD

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article OJK Kasih Tips Biar Tidak Berurusan dengan Debt Collector

Read more