angka pembawa keberuntungan

2024-10-09 00:22:33  Source:angka pembawa keberuntungan   

angka pembawa keberuntungan,pengertian dari atletik,angka pembawa keberuntungan

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sidang perkara pembunuhan dengan racun sianida berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten pacitan kemarin (20/8). Kali ini agendanya penyampian pledoi atau pembelaan dari terdakwa Ayu Findi Antika (AFA).

Melalui penasihat hukum (PH)-nya, terdakwa merengek kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ‘’Tuntutan JPU tidak sessuai dengan pebuatan terdakwa,’’ kata Lambang Windhu Prasetyo, PH terdakwa.

Pihaknya bersikukuh dalam perkara pembunuhan tersebut tidak ada unsur perencanaan sebagaimana tuntutan JPU. Pihaknya juga menyakini terdakwa mengambil keputusan dalam keadaan marah atau kondisi kejiwaan yang tidak tenang dalam waktu yang sangat singkat.

Kondisi tersebut membuat terdakwa berpikir tergesa-gesa untuk mengalihkan perhatian keluarga korban atas kasus pencurian uang dan ATM yang dia lakukan sebelumnya. ‘’Dengan begitu unsur sengaja atau direncanakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,’’ dalihnya.

Baca Juga: Parah! Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Sempat Pura-Pura Tolong Korban

Selain itu, pihaknya meminta majelis hakim agar mengambil putusan secara adil dengan berbagai pertimbangan. ‘’Antara lain terdakwa masih memiliki anak berusia dua tahun, tidak menyangka perbuatannya akan berakibat fatal dan telah menyesalinya. Pun selama proses persidangan terdakwa selalu koperatif,’’ bebernya.

Pihaknya bersikeras terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan JPU. Melainkan pasal 338 KUHP dan meminta keringanan hukuman 13 tahun 5 bulan atau maksimal 15 tahun kurungan penjara. ‘’Semoga majelis hakim mempertimbangkan yang telah kami sampaikan pada sidang ini,’’ harapnya.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda putusan perkara pembunuhan dengan korban remaja 14 tahun Muhamad Rizqi Saputra (MRS) asal Kecamatan Sudimoro tersebut  akan digelar pekan depan. (hyo/sat)

 

Read more