garam togel

2024-10-07 23:29:51  Source:garam togel   

garam togel,hugosplay,garam togelJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas KPK imbas pertemuan dengan Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Aduan yang telah diterima dan tertanggal pada 27 September itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH).

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja menyebut pertemuan Alex dengan Eko pada 9 Maret 2023 itu telah melahirkan stigma buruk terhadap lembaga antirasuah.

Terlebih, kata dia, Eko kala itu telah dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023 karena pamer kekayaan dan viral di media sosial.

Lihat Juga :
Alex Marwata Dilaporkan ke Polisi soal Bertemu Tersangka Eko Darmanto

"Sebagai Pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," jelas Raja.

Oleh karena itu, Raja berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Alex.

"Meminta Dewas KPK untuk memberikan sanksi pencopotan terhadap saudara Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK. Meminta Dewas KPK segera proses hukum dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam laporan ini Raja menduga Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.

Kepada CNNIndonesia.comJumat, Alex mengakui ada pertemuan dengan Eko Darmanto. Namun, dia menyatakan saat pertemuan itu dirinya didampingi oleh dua orang staf pengaduan masyarakat dan atas seizin pimpinan.

Sebelumnya, pertemuan Alex dengan Eko juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Betul saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP [ponsel], dan besi baja," jelas Alex, Senin (22/4).

Lihat Juga :
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tidak mengetahui secara detail pelaporan tersebut. Namun, kata dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," kata Tessa saat dihubungi.

"Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," sambungya.

Dalam kasus ini Eko juga telah divonis enam tahun penjara serta hukuman denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor Surabaya.

(mab/wis)

Read more