horasbet

2024-10-08 05:35:50  Source:horasbet   

horasbet,samehadaku solo leveling,horasbetJakarta, CNN Indonesia--

Penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mencalonkan diri dalam Pilkadaserentak 2024.

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, penyelenggara Pemilu yang mau maju Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Lihat Juga :
DPR Segera Jadwalkan Rapat Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cagub

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok," imbuh dia.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri itu berubah dibanding aturan sebelumnya.

Lihat Juga :
Bobby Borong Dukungan di Sumut, PDIP Singgung Pengaruh Mertua

"Kalau dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin," ujarnya.

Afifuddin mengaku sudah mendapat pengajuan pengunduran diri jajarannya yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Namun, ia tidak merinci jumlahnya.

"Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta," katanya.

(thr/dna)

Read more