apa arti mimpi melihat orang kecelakaan

2024-10-08 04:11:55  Source:apa arti mimpi melihat orang kecelakaan   

apa arti mimpi melihat orang kecelakaan,japan liga 1,apa arti mimpi melihat orang kecelakaanYogyakarta, CNN Indonesia--

Ditreskrimsus Polda DIY resmi menghentikan proses penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah sebagai tersangkanya.

"Kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Sleman, Rabu (7/8).

Idham menerangkan penerbitan SP3 pada Jumat (2/8) lalu tak lepas dari gelar perkara yang didahului adanya temuan bukti baru atau novum dalam dugaan kasus kekerasan seksual oleh alumnus UII berinisial IM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Advokat LBH Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Jadi Tersangka ITE

Bukti baru kedua yakni sebuah berita acara dengan bubuhan tandatangan beberapa orang yang mengaku sebagai korban IM.

"Berita acara itu (dibuat) pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meetingitu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan dan di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini," urai Idham.

Mantan Kapolresta Yogyakarta itu melanjutkan, bukti-bukti baru ini tak ditemukan oleh kepolisian saat masa penyelidikan awal.

Idham menyebut polisi mengalami kendala dalam mencari bukti-bukti ini lantaran dugaan kasus kekerasan seksual oleh IM sejak awal juga tidak dilaporkan ke kepolisian.

"Kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu (kekerasan seksual). Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," papar Idham.

Dengan temuan bukti-bukti baru ini pula, dikuatkan dengan keterangan ahli pidana dan ITE, Idham mengatakan, Polda DIY telah memastikan bahwa apa yang dilakukan Meila adalah murni mengadvokasi para penyintas kekerasan seksual.

"Setelah kami dalami, setelah kami mencari saksi-saksi dan kita dapatkan berita acara kemudian kami simpulkan, kita tetap bahwa peristiwa itu (dugaan kekerasan seksual) ada dan itu memang bagian dari kegiatan advokasi," pungkas Idham.

Sementara itu pengurus LBH dan YLBHI Yogyakarta menyebut SP3 terhadap Meila sebagai kemenangan bersama bagi para pembela HAM. Namun, mereka mengingatkan SP3 tak menjamin kasus berakhir karena masih ada kemungkinan upaya hukum lain.

"Perjuangan belum berakhir, masih ada ruang bagi pelaku untuk melakukan upaya pra peradilan, kita harus bersiap andai ada gugatan praperadilan," demikian keterangan LBH Yogya. 

Polda DIY sebelumnya menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh alumnus UII berinisial IM lewat kuasa hukumnya.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.

Dalam pelaporannya, pihak IM menyertakan bukti berupa sebuah tautan YouTube, menampilkan video rekaman pertemuan daring, di mana Meila menyebut-nyebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.

Lihat Juga :
LBH Yogya: Advokat Meila Jadi Tersangka Bentuk Serangan ke Pembela HAM

Perbuatan Meila ini dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.

Adapun dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat 2020 silam. Buntut isu ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang bersangkutan.

Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lalu mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas atau korban. Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga kini telah menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM.

Fathul mengatakan IM yang lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.

IM sendiri juga menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia yang kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

(kum/wis)

Read more