petir123

2024-10-08 05:48:50  Source:petir123   

petir123,erek 31,petir123Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowimerilis aturan baru soal cadangan penyediaan energi yang salah satunya ditujukan untuk mengatasi krisis dan darurat energi.

Aturan berbentuk Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyediaan Energi. Dalam beleid itu, Jokowi mengatur bahwa paling tidak pemerintah pusat harus memiliki cadangan penyediaan energi dalam jumlah tertentu agar ketahanan energi terjamin dan krisis serta darurat energi bisa dihindari.

Berikut cadangan energi minimal yang diatur dalam Pasal 6 beleid itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu penyediaan cadangan penyangga energi yang ditetapkan untuk memenuhi cadangan itu diatur Jokowi sampai dengan kurun waktu tahun 2035.

"Yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara," kata Jokowi dalam beleid itu.

Jokowi mengatur cadangan energi itu menjadi tanggung jawab menteri di bidang energi. Tapi tambahnya,  menteri dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Jokowi dalam pertimbangan beleid itu menyebut perpres dibentuk untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan  menjaga keberlanjutan.

"Serta (menjaga) kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, (maka itu) diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Read more