idr slot138

2024-10-08 14:40:12  Source:idr slot138   

idr slot138,agengacor88,idr slot138

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pacitan segera dimejahijaukan.

Yakni, rasuah proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan dan APBDes Bodag, Ngadirojo.

Ini setelah penyidik Polres Pacitan melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Sehingga, administrasi dan pemberkasan hukum kasus dengan tersangka Miftahol Arifin (MA) dan Sutoyo (ST) kini ditangani jaksa penuntut umum (JPU) kejari setempat.

Selanjutnya akan dilengkapi semua berkas perkaranya hingga menyusun dakwaan.

‘’Kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Rabu (21/2).

Ratno juga menyebut kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kasus pertama, pejabat pembuat komitmen (PPK)  proyek Pelabuhan Tamperan MA terseret dalam perkara tersebut.

Itu terungkap dari amar putusan PN Tipikor Surabaya Nomor: 151/Pidsus/2022PN dan 150/Pidsus/2022PN.

Baca Juga: 2019-2024, Kejari Madiun Urung Rampungkan Pengusutan Dugaan Rasuah Proyek RTH, Mau Sampai Kapan Lagi?

Dari fakta persidangan, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim mengetahui pada 14 Desember 2021 tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan pekerjaan fisik.

Proyek ini didanai APBD Jawa Timur 2021 Rp 7,9 miliar. Masa kontrak 90 hari kalender (16 September 2021 hingga 14 Desember 2021).

Namun, pihak pelaksana wanprestasi. Sehingga, negara dirugikan Rp 2,6 miliar. Direktur CV Liga Utama Mohammad Jasuli dan kontraktor Warji ST telah dipidana dalam perkara ini. 

Sementara dalam kasus dugaan rasuah APBDes Bodag, tersangka ST adalah perangkat desa yang menjabat sebagai kaur umum/bendahara desa setempat.

Read more