kis138

2024-10-08 04:26:05  Source:kis138   

kis138,marselino ferdinan agama apa,kis138Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku sempat akan menandatangani surat pengunduran diri jika putusan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang pilkada tidak diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

Putusan MK melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Lihat Juga :
AnalisisFenomena Kotak Kosong dan Agenda Hegemoni Elite Parpol Pusat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan hal itu membuktikan komitmen KPU dalam mengawal agenda konstitusi.

"Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal," ujarnya.

Lihat Juga :
RK-Suswono Rancang Program Makan Siang Gratis untuk Ojol di Jakarta

Putusan MK terhadap UU Pilkada dibacakan pada 20 Agustus 2024. Sehari setelahnya, DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada yang materinya justru bertentangan dengan putusan MK.

Sikap DPR dan pemerintah pun memicu demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya pada 22 Agustus 2024. RUU Pilkada akhirnya batal disahkan, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK terbaru.

(yoa/tsa)

Read more