jollymax top up

2024-10-08 00:14:24  Source:jollymax top up   

jollymax top up,ns21 terbaru,jollymax top upJakarta, CNN Indonesia--

Polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajakberinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang terjadi di Kota Bekasi.

FAF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (23/8).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor (tersangka) akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya, hingga korban mengalami stress dan depresi," ucap Ade Ary.

Lihat Juga :
Wanita Korban KDRT di Tangerang Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir

"Serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang. Sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," imbuhnya.

Ade Ary turut mengungkapkan KDRT secara fisik yang dialami korban terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Kejadian terakhir terjadi pada Maret 2023. Selain fisik, korban juga mengalami kekerasan psikis yang terjadi sejak Oktober 2023.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Terbaru Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
(dis/DAL)

Read more