haaland di negara mana

2024-10-08 14:32:52  Source:haaland di negara mana   

haaland di negara mana,detiksports sepakbola,haaland di negara manaSURAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang istri di Jebres, Solo, Jawa Tengah mulai terkuak. Ini setelah pihak Polres Kota Surakarta mengamankan YC. Terduga pelaku yang memotong alat kelamin IPN, suaminya, itu tercatat sebagai warga Lumajang, Jawa Timur.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers, Rabu (17/5) menyebutkan jika perempuan berumur 33 tahun itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Dirinya juga mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika YC menikah dengan korban pada bulan Maret 2023.  Selama ini, IPN suaminya tinggal bersama orang tua angkatnya di Jembrana,Bali. Sekitar bulan April, pria beruur 19 tahun ini pulang ke rumah orang tua kandungnya di Sukoharjo.

Sebagai istri, YC menyusul suaminya ke Sukoharjo. Disinilah konflik bermula. YC merasa sikap IPN, suaminya, berubah. Pun demikian dengan sikap mertuanya. Saat itu korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tuanya tidak menyetujui hubungan mereka

YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga suaminya. Saat diantar suaminya ke terminal bus untuk pulang ke Bali, diam – diam dirinya membeli pisau karter. Namun, ternyata pelaku tidak pulang ke Bali. Dirinya sempat menghubungi korban IPN dan meminta tidak berpisah.

Pasangan suami istri itu pun sepakat bertemu di salah satu penginapan di Solo untuk membicarakan masalah mereka. Korban menemui istrinya di penginapan dimaksud sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah mengobrol, keduanya akhirnya tertidur.

Pada saat IPN tertidur lelap, YC kemudian melakukan aksinya. Alat kelamin suaminya dipotong hingga putus. Merasakan sakit, korban akhirnya terbangun dari tidur dan spontan berteriak. Dengan bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Dr Moewardi Solo dibantu pihak penginapan.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan YC yang ketika itu sedang menunggu korban di rumah sakit. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.YC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ANTARA/sib)

Read more