login dewalive

2024-10-08 05:58:51  Source:login dewalive   

login dewalive,malibu pools,login dewaliveMakassar, CNN Indonesia--

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary menyebut salah satu warga Indonesia berinisial LMN (40) yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi ditetapkan sebagai tersangka usai menawarkan visa ziarah buat jemaah haji.

"Salah satu tersangka yang telah ditahan oleh polisi adalah WNI inisial LMN yang ditangkap bersama ponakannya pada tanggal 5 Mei," kata Yusron dalam keterangan persnya, Jumat (7/6) malam.

Namun, kata Yusron, dalam penangkapan tersebut keponakan LMN, yang merupakan pegiat media sosial itu, dilepas oleh aparat kepolisian Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pembicaran antara KJRI dengan penyidik kejaksaan di Arab Saudi, Yusron menyebut LMN memiliki akun Facebook untuk menjual tiket umrah tanpa Tazrih.

"Kemudian dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter (X) di-mentionke aparat keamanan Saudi. Kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap saat berjalan ke penginapan," jelasnya.

Lihat Juga :
37 Jemaah Ilegal dari Makassar Terancam Dilarang Haji-Umrah 10 Tahun

Hasil pemeriksaan penyidik, terang Yusron bahwa LMN dikenakan pasal finance proud karena menjual paket tanpa izin resmi.

"Dia jual di akun Facebook dan jumlah pengikutnya sudah banyak sekitar 5.000 pengikut. Dari hasil pemeriksaan dia sudah membawa sekitar 50 orang ke Mekkah," terangnya.

Saat ini, tim KJRI sudah bertemu di salah satu hotel di Mekkah dan kondisinya mereka, kata Yusron dalam keadaan kebingungan akan nasib mereka.

Lihat Juga :
Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dicabut

"Kami sudah beritahukan ke suami LMN ini, agar jamaah yang menggunakan visa kunjungan untuk segera pulang dan tidak melakukan haji. Kondisi mereka dalam keadaan sehat tapi belum bisa pulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Arab Saudi menahan tiga orang diduga menjadi koordinator 34 jemaah asal Makassar yang ketahuan menggunakan visa palsu non-haji.

Sebanyak 34 orang tersebut diketahui mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji, usai menyetor uang Rp20 juta.

(mir/arh)

Read more