maco4d slot

2024-10-08 01:58:41  Source:maco4d slot   

maco4d slot,erek2 paku,maco4d slot

Jakarta, CNBC Indonesia- Hadiah mungkin menjadi sesuatu yang menyenangkan untuk diterima, tetapi harus diketahui bahwa beberapa hadiah akan dikenakan pajak. Alhasil, jika hadiah itu berbentuk uang tunai, jumlah yang akan Anda terima tentu tidak utuh seperti yang disebutkan.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh), hadiah merupakan objek pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan di antaranya; PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.

Adapun hadiah yang bebas pajak adalah hadiah berbentuk warisan, hadiah orangtua ke anak (dalam bentuk uang, properti, atau barang), hadiah dalam bentuk keagamaan dan sosial (zakat, infak, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa.

Akan tetapi meski bebas pajak, penerima tetap harus mencantumkannya sebagai pendapatan saat melapor SPT Tahunan.

Lantas apa saja hadiah yang bakal terkena pajak? Berikut ulasannya.

Hadiah undian

Hadiah undian, seperti hadiah dari kuis, lotere, atau undian berhadiah, adalah salah satu yang paling umum dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan untuk hadiah ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari nilai hadiah.

Hadiah perlombaan

Penghasilan yang diperoleh dari hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan, seperti hadiah dari lomba bernyanyi, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri, pajak dikenakan berdasarkan PPh Pasal 21. Tarif pajak untuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Jika penerima hadiah atau penghargaan adalah wajib pajak luar negeri (warga negara asing), maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26, dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/tax treaty) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal wajib pajak tersebut.

Baca:
Veddriq & Rizki Kompak Pakai Bonus Olimpiade 2024 untuk Hal Ini

Hadiah dari kegiatan

Hadiah dalam bentuk apapun yang diberikan kepada seseorang sehubungan dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti hadiah dari pertandingan olahraga, dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 21. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36 Tahun 2008).

Jika penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri (WNA), maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Namun, tarif ini dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal wajib pajak tersebut.

Hadiah dari Perusahaan untuk Karyawan

Hadiah yang diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti bonus atau penghargaan, dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh sesuai dengan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru yang mengatur PTKP dan tarif pajak penghasilan yang berlaku.


(aak/aak) Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Iran Vs Israel Bikin IHSG Merana, Investor Harus Apa?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Viral, TKW Madura Bawa Emas 3 KG Disuruh Bayar Pajak Rp 360 Juta

Read more