togel komplit

2024-10-08 14:33:52  Source:togel komplit   

togel komplit,gambar togel 1 sampai 100,togel komplit

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Biduanita HSP harus menungu sepekan lagi untuk mengetahui kepastian nasibnya.

Seharusnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan atas terdakwa kasus buang bayi itu, digelar kemarin (28/11).

Namun, sidang ditunda pekan depan. Penundaan pembacaan putusan ibu yang tega buang bayi sendiri ini lantaran musyawarah majelis hakim belum selesai.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa dengan hukuman cukup berat.

‘’Harapannya putusan hakim nanti sesuai tuntutan kami,’’ kata JPU Rulis Sutji Sjahesi.

JPU menuntut HSP pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU 35/2014 yang diubah dengan UU 27/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ingin Tambah Kedalaman Skuad, Perspa Pacitan Incar Sembilan Pemain dari Luar Daerah

Sementara Imam Bajuri, penasihat hukum terdakwa, berharap putusan hakim bisa memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya.

Apalagi setelah jaksa mengungkap seluruh perbuatan terdakwa. ‘’Semoga putusan hakim seadil-adilnya,’’ harapnya.

Aksi keji ini diketahui pada Kamis (4/5) lalu. Jasad bayi perempuan tak bernyawa ditemukan saksi di tepi jalan alternatif Pacitan-Bandar, Petungsinarang, Kebondalem, Tegalombo.

Saat ditemukan, orok yang terbungkus pakaian itu kondisinya sangat memprihatinkan.

Warga pun melapor ke kepala dusun setempat dan diteruskan ke Polsek Tegalombo. Hasil penyelidikan, pelakunya adalah ibunya sendiri (HSP).

‘’Klien kami mengakui semua perbuatannya, harapannya dapat meringankan putusan hakim nanti,’’ pungkasnya.(hyo/sat)

Read more