sigraslot

2024-10-08 05:18:59  Source:sigraslot   

sigraslot,boss domino qiuqiu,sigraslotDenpasar, CNN Indonesia--

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus laboratorium gelap narkotikadi sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Laboratorium yang dikendalikan WN Filipina itu memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT). Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang yang ditangkap yang merupakan satu keluarga yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Mereka yagn ditangkap adalah pria berinisial DAS (28), ibunya berinisal PMS, dan adiknya berinisial DOS.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan DAS diketahui tinggal di Bali sejak 2023 lalu, dan berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
BNN Temukan Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dikendalikan WNA

Kepala BNN Komjen Pol  Marthinus Hukom mengatakan DAS diketahui memiliki latar belakang  lulusan sarjana kimia lulusan universitas di Dubai, Uni Emirat Arab. Adapun produksi narkoba jenis DMT di laboratorium itu adalah yang pertama dibongkar di Indonesia.

"Produksi narkotika ilegal yang kita saksikan saat ini, adalah contoh pembuatan DMT yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik. Dengan keahlian yang dimiliki pelaku (DAS), sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu universitas di Dubai," kata dia saat konferensi pers di vila atau TKP, Selasa ini.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah kasus yang unik, kasus yang pertama kali ditemukan di Indonesia.

"Jika biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, atau PCC. Tapi saat ini kita, menemukan kasus narkotika jenis DMT. DMT adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit," imbuhnya.

Ia juga menerangkan, dari pengakuan tersangka DAS berencana dengan pelaku yang masih buron yaitu pelaku berinisial AMI dari Yordania sebagai pemodal narkotika DMT ini akan diperjual belikan di Pulau Bali.

"Sebagaimana pengakuan pelaku bersama-sama dengan pemodalnya yang masih menjadi buronan, bahwa narkotika DMT ini rencananya akan dilarutkan dengan blue lotus. Kami memprediksikan bahwa larutan DMT dan blue lotus tersebut akan diperjualbelikan di Bali," ujarnya.

Adapun AMI yang masuk DPO itu diketahui meninggalkan Bali pada tanggal 3 Juli 2024 lalu . Petugas pun telah memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lihat Juga :
Polda Jatim Bekuk Jaringan Fredy Pratama, Sita Sabu dan 2.100 Ekstasi
(kdf/kid)

Read more