opesia sidney

2024-10-08 05:56:51  Source:opesia sidney   

opesia sidney,linkbola,opesia sidneyJakarta, CNN Indonesia--

Aturan syarat usia calon kepala daerah(cakada) terus menjadi perdebatan hingga saat ini.

Polemik ini bermula saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia cakada dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA itu ditengarai sarat kepentingan. Sebab, memberikan kesempatan seluasnya bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada.

Saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun. Dia baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Adapun pelantikan calon terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025. Jika mengacu pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilgub.

Selain kritik di media sosial, sejumlah warga sipil pun banyak mengajukan gugatan terhadap aturan Pilkada dalam UU Pilkada ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Ada gugatan yang berisi permohonan agar putusan MA dikuatkan di UU. Namun, ada pula yang justru meminta MK memperjelas syarat usia minimal terhitung saat penetapan yang diperjelas di UU.

Salah satu gugatan diajukan oleh Arkaan Wahyu dan Aufaa Luqmana terkait syarat usia calon kepala daerah. Kedua penggugat itu merupakan adik dari penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru.

Dalam permohonannya itu, Arkaan meminta agar syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih. Namun, MK menolak permohonan mereka.

MK menolak untuk mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena isunya sudah terjawab pada putusan sebelumnya, oleh karena itu kami MK membuat ringkasan cara membaca untuk lima perkara tersebut untuk lebih singkat," ujar Ketua MK Suhartoyo. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Lihat Juga :
Ridwan Kamil-Suswono Daftar Jadi Cagub-Cawagub Jakarta 28 Agustus

Lewat putusan itu, MK menegaskan bahwa aturan syarat usia minimal cakada harus dihitung saat penetapan cakada. Putusan itu disambut baik oleh sejumlah pihak.

Sehari setelah putusan itu keluar, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada. Sebanyak 8 partai sepakat aturan syarat usia minimal mengacu pada putusan MA, kecuali PDIP. RUU itu tadinya akan disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8).

Namun, hal ini mendapat respons keras dari banyak elemen masyarakat karena dianggap mengakali konstitusi. Demonstrasi atas penolakan RUU tersebut digelar di sejumlah daerah.

Bukan hanya mahasiswa saja yang turun ke jalan, melainkan juga buruh, akademisi hingga guru besar juga. Mereka menganggap demokrasi Indonesia akan hancur jika RUU yang diakali itu disahkan.

Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membuat peraturan baru mengacu pada putusan MK.

Dengan banyaknya desakan itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan akan patuh pada putusan MK.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

KPU baru akan melakukan konsultasi isi perubahan PKPU pada Senin (26/8). KPU mengklaim isi dari perubahan itu mengacu pada putusan MK.

(yul/agt)

Read more