dewawin 365 bet link alternatif

2024-10-08 01:51:56  Source:dewawin 365 bet link alternatif   

dewawin 365 bet link alternatif,ligabintang link alternatif,dewawin 365 bet link alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menegaskan tidak memilih alias golput merupakan bentuk hak politik dari warga negara. Ia menegaskan golput bukan sesuatu yang salah.

Hal itu disampaikan Bivitri saat menjadi pembicara dalam agenda diskusi publik 'Aksi Coblos Semua Paslon sebagai Perlawanan atas Politik Boneka Jokowi-Prabowo' yang diadakan secara daring, Senin (23/9).

"Kalau sekarang kita mau golput, itu salah enggak sih? Jawaban lugas saya adalah tidak salah. Saya mau yakinkan kawan-kawan semua di sini, satu pesan, tidak memilih itu bukan pidana teman-teman," ujar Bivitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya adalah memilih itu hak politik, sehingga tidak memilih juga hak politik. Kita enggak seperti di Australia misalnya kalau enggak memilih ada denda," imbuhnya.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan perbuatan yang masuk tindak pidana adalah memaksa orang lain dengan kekerasan untuk tidak memilih. Jika sekadar mensosialisasikan golput, kata dia, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau sekadar ngomong teman-teman, golput itu enggak apa-apa. Itu saya enggak bisa kena pidana. Saya cuma menjelaskan Pasal dalam Undang-undang kok. Terserah teman-teman nanti mau pakai hak pilih atau tidak. Tapi, saya mau yakinkan bahwa tidak memilih tidak kena pidana," ucap Bivitri.

"Di beberapa negara, itu ada yang namanya NOTA, None of the Above. Jadi, ada pilihan di surat suara yang bilang bahwa saya enggak mau milih semuanya. Itu lah demokrasi," sambungnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan dalam terminologi kepemiluan, golput disebut sebagai abstain atau memilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Kata dia, tidak memilih bukan merupakan tindak pidana.

Lihat Juga :
Anies Belum Tentukan Pilihan Cagub Jakarta: Masih Terlalu Awal

"Kalau kita lihat di dalam konstruksi Undang-undang Dasar kita, Undang-undang Pemilu kita, Undang-undang HAM kita, itu bagian dari pelaksanaan asas tadi: bebas, jujur, adil, karena ingin menegakkan asas," ungkap Titi.

"Nah, apakah dia dilarang? Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-undang HAM dan Undang-undang Pemilu ataupun Undang-undang Pilkada kita, karena kita bicara Pilkada, yang menyatakan kalau protes voting itu bisa dipidana," lanjut dia.

Titi menjelaskan memang ada ancaman pidana untuk mengajak memilih atau tidak memilih. Hanya saja, hal itu harus disertai dengan perbuatan melawan hukum seperti suap.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pilkada yang menyebut ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling lama Rp1 miliar.

"Aspek pidananya itu kalau disertai oleh kekerasan, oleh iming-iming, oleh intimidasi, dan juga oleh penyebaran hoaks," tuturnya.

(ryn/tsa)

Read more