bolasiat

2024-10-08 00:00:5  Source:bolasiat   

bolasiat,slotking 69,bolasiat

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden RI Terpilih 2024/2029 Prabowo Subianto beserta wakilnya, Gibran Rakabuming Raka akan dilantik dalam kurun waktu yang tidak lama lagi yakni kurang dari sebulan dari sekarang. Prabowo-Gibran akan menggantikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang telah memerintah sejak tahun 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Lantas, kapan Prabowo-Gibran akan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024/2029?

Dalam aturan tersebut, terdapat berbagai ketentuan sebagai berikut:

1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

Baca:
Menakar Bobot Kabinet Prabowo Vs Jokowi, Siapa Lebih 'Gemuk'?

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran

Untuk jadwalnya sendiri, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut:

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Dengan demikian pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada 20 Oktober 2024.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Jokowi Sebut Bandara IKN Rampung Akhir Desember 2024

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Read more