cowok sd ganteng

2024-10-07 23:52:54  Source:cowok sd ganteng   

cowok sd ganteng,livedraw ttm,cowok sd gantengJakarta, CNN Indonesia--

Saksi bernama Moch Kharazzi mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar dengan pembayaran tunai mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Kharazzi menyampaikan itu saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/8).

"Berapa jadi deal-nya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kharazzi menyampaikan pembayaran tersebut rampung dalam satu hari. Metode pembayaran dilakukan secara tunai.

"Rp7,5 miliar tunai pak?" lanjut hakim.

"Iya, Yang Mulia," kata Kharazzi.

"Dengan uang Rupiah atau dengan valas?" tanya hakim.

"Rp3 miliar sekian itu tunai Rupiah," ucap dia.

Kharazzi mengatakan bertemu dengan Gazalba secara tatap muka. Kata dia, Gazalba yang ketika itu mengendarai mobil datang seorang diri.

"Kemudian masuk bank itu bawa tas enggak?" tanya hakim.

"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," ucap Kharazzi.

"Koper itu maksudnya bawa uang?" cecar hakim.

"Di dalam koper isinya uang Yang Mulia," terang dia.

"Berapa koper, Pak?" timpal hakim.

"Kalau seingat saya dua Yang Mulia," ucap Kharazzi.

Setelah itu, Gazalba memberikan Kharazzi uang Rp100 juta. Hakim kemudian menanyakan pembayaran sisanya.

"(Uang) Rp4,4 miliar lagi gimana cara bayarnya?" tanya hakim.

Lihat Juga :
PN Jaksel Terima 4 Gugatan Terhadap Penyidik KPK Rossa dkk

"Bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Dolar apa?" lanjut hakim.

"Dolar Singapura, Yang Mulia," ucap Kharazzi.

"Berapa dolar Singapuranya?" tanya hakim lagi.

"Sekitar 200 ribuan kalau enggak salah," jawab Kharazzi.

Pinjam nama kakak

Dalam persidangan hari ini, saksi Edy Ilham Shooleh menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi karena memiliki hubungan darah dengan Gazalba. Edy merupakan kakak kandung Gazalba.

Namun, tim jaksa KPK meminta Edy tetap memberikan keterangan tanpa sumpah. Majelis hakim menyetujui.

"Mohon izin, Yang Mulia. Menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengar keterangannya," kata jaksa KPK.

Edy didalami mengenai pembelian mobil Toyota Alphard. Nama dia dipakai Gazalba untuk membeli mobil tersebut.

"Kaitannya saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik pak?" tanya hakim.

Lihat Juga :
Saksi Nilai Gazalba Saleh Awalnya 'Lurus' Lama-lama Sikapnya aneh

"Soal mobil, Yang Mulia. Mobil Alphard," kata Edy.

"Pernah pinjam KTP bapak?" lanjut hakim.

"Pernah Yang Mulia," jawab Edy.

Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Lihat Juga :
Hakim Tipikor Persilakan KPK Usut Pengacara di Kasus Gazalba Saleh

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/tsa)

Read more