kodal hk

2024-10-08 01:30:54  Source:kodal hk   

kodal hk,skor real madrid vs rayo vallecano,kodal hkJakarta, CNN Indonesia--

Salah satu warga Malaysia, Farhan Hakimi, ikut memberi komentar menyusul kontroversi lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki.

Kanal YouTube berbahasa Melayu, Kanak TV, menjadi sorotan gegara mengunggah Helo Kuala Lumpur. Lagu ini sebenarnya diunggah pada Mei 2020 dan jadi gunjingan beberapa pekan lalu.

Farhan memandang kasus tersebut ulah individu yang tak bertanggung jawab dan belum jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • 6 Istilah Slang Indonesia yang Kerap Dipakai Anak Muda Malaysia
  • Bagaimana Anak Muda Malaysia Tertarik sampai Belajar Bahasa Gaul RI?
  • 4 Hal Tentang Indonesia yang Kerap Digandrungi Warga Malaysia

"Kalau hitungannya sudah fatal, kalau bikin kedua negara sampai ricuh, kata saya mending dibawa ke pemerintah dan itu biar mereka yang menyelesaikan," ucap Farhan.

Jika pihak berwenang menyelidiki kasus ini, Farhan mengatakan agar publik menunggu hasil terkait siapa yang mengunggah lagu tersebut.

Ia meminta publik tak asal menduga atau menuding seenaknya.

"Jadi, kan kita enggak tahu apa benar pelakunya dari Malaysia," ucap dia.

Kalau pada akhirnya pelaku itu dari Malaysia, Farhan juga minta publik tak menggeneralisir warga Malaysia yang dianggap pernah menjiplak.

"Kalau pelakunya terbukti dari Malaysia, saya tak akan mendukung karena itu salah. Ya, mengambil hak cipta orang lain memang salah," ujar dia lagi.

Sejumlah netizen Indonesia sempat murka dan menuding Malaysia menjiplak lagu nasional Indonesia.

Helo Kuala Lumpur hanya mengubah kata sapaan dan beberapa kata lain dari lirik asli Halo-Halo Bandung.

Misalnya kata "beta" diubah menjadi "saya", kata "periangan" diganti jadi "keriangan", dan frasa "sekarang telah menjadi lautan api, mari Bung rebut kembali" diganti jadi "sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi riuh lagu ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia menelusuri pemilik akun Lagu Kanak TV. Mereka kemudian menemukan bahwa akun tersebut dikelola dari India.

KBRI juga telah menghubungi Komisi Komunikasi dan Multimedia (KKMM) untuk meminta bantuan melacak lokasi akun Lagu Kanak TV.

"Apabila sudah dipastikan akun tersebut dikelola oleh warga Malaysia dan berlokasi di Malaysia tentunya akan meminta otoritas Malaysia mengambil tindakan karena ada unsur pelanggaran hak cipta atau setidaknya plagiarism lagu nasional Indonesia," ungkap Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, pekan lalu.

Berdasarkan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta lagu Halo-halo Bandung yakni PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemegang hak cipta sejak 2021.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 pasal 58 Ismail Marzuki masih memiliki hak cipta atas lagu itu. Masa berlaku hak cipta menurut aturan ini hingga 70 tahun.

Jika dihitung dari tanggal wafat Ismail pada 25 Mei 1958, maka perlindungan hak cipta berlaku hingga 1 Januari 2029.

(isa/dna)

Read more