nomor ular masuk rumah

2024-10-08 01:59:41  Source:nomor ular masuk rumah   

nomor ular masuk rumah,live score indonesia vs timor leste,nomor ular masuk rumah

Daftar Isi
  • Berikut lini masa perjalanan krisis politik yang melibatkan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi hingga demo "Darurat Indonesia".
    • 1. Putusan MA - 29 Mei 2024
    • 2. Gugatan ke MK - 27 Juni 2024
    • 3. Putusan MK - 20 Agustus 2024
    • 4. Manuver DPR RI - 21 Agustus 2024
    • 5. Gelombang Protes Sipil "Peringatan Darurat Indonesia" - 21 Agustus 2024
    • 6. Aksi Demo "Darurat Indonesia" - 22 Agustus 2024
    • 7. Rencana Pengesahan Revisi UU Pilkada - 22 Agustus 2024
Jakarta, CNN Indonesia--

Gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota di Indonesia usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengesahkan RUU Pilkada secara mendadak.

Manuver DPR itu berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat Pilkada 2024 yaitu penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR RI merespons dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. DPR RI juga mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]



Berikut lini masa perjalanan krisis politik yang melibatkan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi hingga demo "Darurat Indonesia".

1. Putusan MA - 29 Mei 2024

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.



2. Gugatan ke MK - 27 Juni 2024

Pada 27 Juni 2024, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur ambang batas 25 persen.

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora karena merasa ada hak konstitusional yang dirugikan. Di sisi lain, mereka mengaku mendapat suara yang signifikan meski belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.

Lihat Juga :
Dasco Gerindra Pimpin Pengesahan RUU Pilkada: Untuk Rakyat Indonesia

3. Putusan MK - 20 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8). Hakim memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, MK memutuskan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.



4. Manuver DPR RI - 21 Agustus 2024

DPR RI melalui Baleg kemudian membuat manuver yang berupaya menganulir putusan MK. Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi itu tidak merujuk pada putusan MK.

Terkait ambang batas, DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Lihat Juga :
Polisi Minta Demo Besar DPR Tak Anarkis, Sebar Pasukan di 4 Titik DKI

5. Gelombang Protes Sipil "Peringatan Darurat Indonesia" - 21 Agustus 2024

Manuver itu kemudian menuai protes masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, buruh, mahasiswa, hingga selebritas. Netizen juga turut menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

Gelombang protes itu meluas imbas munculnya tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran peringatan darurat berwarna biru. Foto itu pun membanjiri media sosial dalam beberapa jam terakhir.

6. Aksi Demo "Darurat Indonesia" - 22 Agustus 2024

Reaksi masyarakat berlanjut dengan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di berbagai daerah pada Kamis (22/8). Di Jakarta, aksi itu berpusat di Gedung DPR RI dan Gedung MK.

Unjuk rasa juga berlangsung di daerah lainnya, seperti Yogyakarta lewat Gejayan Memanggil, di Sumatera Barat lewat aksi di depan Gedung DPRD Sumbar, hingga aksi di depan Gedung DPRD Jabar oleh warga Jawa Barat.

Lihat Juga :
Daftar Artis Ikut Demo di DPR, Abdur Arsyad hingga Ananda Badudu

7. Rencana Pengesahan Revisi UU Pilkada - 22 Agustus 2024

DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8). Seluruh fraksi di DPR terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

Berdasarkan undangan yang diterima, Rapat Paripurna akan digelar pada Pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II RUU Pilkada. Namun jadwal tersebut ditunda.

(frl/end)

Read more