jepang j3

2024-10-08 05:39:50  Source:jepang j3   

jepang j3,x04d,jepang j3Jakarta, CNN Indonesia--

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Kegiatan penyidikan itu dilakukan pada 15-18 Juli 2024.

Lihat Juga :
Anggota DPRD Jatim Mengundurkan Diri Usai Rumah Digeledah KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara 4 orang lainnya belum hadir: 2 orang belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan 2 orang lainnya sedang sakit. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Surabaya," kata dia.

Juru bicara yang pernah menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini menuturkan para saksi terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, serta 24 orang dari pihak swasta.

Lihat Juga :
4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Sahat Tua

"Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok masyarakat serta didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut," ungkap Tessa.

Sebelum ini, KPK juga melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024. Empat tersangka selaku penerima suap dan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Lihat Juga :
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon feedana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi;Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

(ryn/pmg)

Read more