pialasport alternatif

2024-10-08 05:59:51  Source:pialasport alternatif   

pialasport alternatif,no togel 19,pialasport alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengungkapkan konsekuensi hukum di balik pengakuan Dede yang telah memberikan keterangan palsudalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon.

Menurut Chudry, Dede bisa diancam dengan pidana memberikan keterangan palsu. Namun, Dede disebut tidak bisa dihukum apabila memberikan keterangan di bawah tekanan.

"Dede bisa dilaporkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka sidang pengadilan. Tapi, Dede tidak bisa dihukum, karena Dede memberikan keterangan di bawah tekanan (karena dia takut oleh oknum penyidik)," ujar Chudry kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Dede Akui Diminta Aep dan Ayah Eky Bersaksi Palsu di Kasus Vina

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Dede bisa dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.

"Masuk keterangan palsu. Baca Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP," kata Azmi.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan diatur dan diancam pidana dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Di KUHP lama yang masih berlaku sampai saat ini termuat dalam Pasal 242 yang berbunyi:

(1). Barangsiapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2). Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, dalam KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun sejak diundangkan, termuat dalam Pasal 291 yang berbunyi:

(1). Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lihat Juga :
Kesaksian Palsu Aep-Dede yang Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.

Dede sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana atas keterangan palsu yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus Vina dan Eky. Dede mengaku diminta saksi Aep dan Iptu Rudiana selaku ayah Eky untuk memberikan keterangan palsu.

"Buat delapan terpidana kemarin (yang) sudah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa," ucap Dede dikutip Senin (22/7).

Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik pada 2016 silam. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.

"Sebenarnya dalam hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang sudah dipenjara," kata dia.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak yang disebut Dede tersebut.

Sementara tim hukum ayah Eky, Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi karena telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pitra membantah kliennya mengarahkan Dede untuk memberikan keterangan palsu. "Itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," ujarnya. 

(ryn/wis)

Read more