qqroyal slot

2024-10-08 02:09:57  Source:qqroyal slot   

qqroyal slot,sio 2018,qqroyal slotJakarta, CNN Indonesia--

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng turut audiensi bersama sejumlah aktivis 98 dan mahasiswa dengan Mahkamah Konstitusi(MK) pada hari ini, Kamis (22/8).

Dalam audiensi itu Uceng mengapresiasi putusan MK No. 60 dan 70 terkait syarat pencalonan Pilkada. Menurut Uceng, putusan itu memperlihatkan bahwa MK tengah mencoba insaf.

Lihat Juga :
DPR Tunduk Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu seakan sengaja memberikan karpet merah agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka melenggang di Pilpres 2024.

Beberapa hari lalu MK mengeluarkan putusan yang menurut Uceng mendukung iklim demokrasi.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Lihat Juga :
Mahasiswa Soloraya Turun ke Jalan, Demo 'Selamatkan Indonesia'

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.



Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

"Apa yang ditegakkan oleh MK saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi," ujarnya.

(yla/fra)

Read more