kode alam kapal laut

2024-10-07 21:47:58  Source:kode alam kapal laut   

kode alam kapal laut,pantun pendidikan 4 baris,kode alam kapal lautJakarta, CNN Indonesia--

Tia Rahmania menggugat DPP PDIP yang telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9), dikutip dari Detik.com.

Lihat Juga :
PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania: Gelembungkan Suara Hasil Pileg

Purbo menjelaskan kliennya tersebut tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," ujarnya melanjutkan.

Purbo mengatakan hingga kini pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," ujarnya.

Lihat Juga :
Deret Gimik Kaesang dari 'Dasar Ndeso' hingga Rompi 'Putra Mulyono'

Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.

"Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran.

Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

Baca berita selengkapnya di sini.

(tim/fra)

Read more