pemain tim nasional sepak bola senegal

2024-10-08 06:01:51  Source:pemain tim nasional sepak bola senegal   

pemain tim nasional sepak bola senegal,nomor kambing,pemain tim nasional sepak bola senegalJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono tengah menjadi sorotan publik karena bergaya hidup mewah salah satunya mereka diduga menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat(AS).

Kaesang diduga kuat tak menyewa jet pribadi untuk mengantar istrinya yang ingin sekolah dan melahirkan di negeri Paman Sam. Pasangan suami istri itu disinyalir mendapat pinjaman jet itu dari seorang pengusaha asal Singapura.

Kaesang yang sudah berada di Indonesia belum mau menjelaskan soal penggunaan jet pribadi itu. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menutup rapat mulutnya ketika ditanya masalah jet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Kaesang Akhirnya Muncul, Tapi Hanya Tersenyum saat Ditanya Jet Pribadi

Dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrunke KPK. Kini, laporan itu sudah masuk tahap penelaahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam proses itu akan dilihat kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor. Apabila telah terpenuhi akan dilakukan penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan yang dibuat oleh Boyamin dan Ubaidilah itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

Dari laporan itu, kata Fickar, juga bisa menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk memanggil dan meminta keterangan Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

"Saya kira KPK bisa masuk dari laporan masyarakat ini untuk mengundang Kaesang sebagai putra Presiden Jokowi, meminta penjelasan soal penggunaan pesawat itu," kata Fickar kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (4/9) malam.

Lihat Juga :
Slank Ubah Lirik Anak Mami saat Manggung: Pergi Pake Pesawat Pribadi

Fickar menyebut permintaan keterangan terhadap Kaesang ini perlu dilakukan. Sebab, meskipun benar penggunaan jet pribadi itu terkait dengan urusan bisnis, namun dampak yang ditimbulkan terbilang begitu besar.

Menurutnya, pemanggilan Kaesang nantinya juga akan terungkap apakah ada kaitan antara penggunaan jet pribadi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh negara.

"Bahwa ada kaitan atau tidak dengan statusnya sebagai putra Presiden dengan proyek-proyek negara yang dikerjakan oleh sang pemberi fasilitas pesawat tersebut, saya kira inti masalahnya di situ, Jika ada ini jelas bisa dikualifikasi dan diindikadikan korupsi," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menjelaskan Kaesang bisa masuk konstruksi dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi. Kemudian ia juga adik kandung dari mantan Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain itu Kaesang adalah kerabat Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Menurut Praswad, jika merujuk pada konstruksi Pasal 12B, Kaesang dikategorikan berperan sebagai perantara.

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Lihat Juga :
Wali Kota Solo Buka Suara soal Kerja Sama Pemkot dengan Shopee

Praswad menyebut Kaesang memang bukan penyelenggara negara, tetapi yang bersangkutan adalah anak Presiden dan juga adik kandung Gibran.

Gibran saat menjabat Wali Kota Solo pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Solo dengan sebuah perusahaan e-commerce. Pemilik perusahaan ini yang diduga meminjamkan jet pribadinya untuk Kaesang dan Erina ke AS.

Praswad menyebut MoU itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi ini. Diketahui, MoU tersebut telah diserahkan oleh Boyamin ke KPK saat membuat laporan terkait dugaan gratifikasi Kaesang.

"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interestatau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," ucap Praswad.

Lihat Juga :
Laporan MAKI dan Dosen UNJ soal Kaesang Masuk Tahap Telaahan KPK

Trading Influence

Di lain sisi, Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut istilah trading influenceatau perdagangan pengaruh dalam kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang ini.

Nawawi menyebut KPK akan memastikan apakah kemudahan fasilitas yang didapat Kaesang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang disandang sanak keluarga.

"Kita mengenal instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Praswad menyebut trading influence atau perdagangan pengaruh ini bukan hal yang baru bagi KPK. Kata dia, kasus korupsi yang menjerat Muhammad Romahurmuziy atau Romi terkait dengan perdagangan pengaruh.

Lihat Juga :
Kaesang Irit Bicara Saat Ditanya soal Jet Pribadi hingga Dipanggil KPK

Diketahui, pada 2019 Romi tersandung kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis dengan pidana satu tahun penjara. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Romy sudah bebas dari penjara pada 29 April 2020.

"Kalau enggak salah kasus Ketua PPP Romahurmuzzy soal suap jual beli jabatan, itu trading of influence," ucap Praswad.

Praswad menyatakan tak ada satu pun alasan hukum yang bisa dijadikan sebagai dalih untuk tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.

"Jika KPK tidak mengusut kasus ini, satu-satunya penyebabnya adalah faktor selain hukum. Bisa karena intervensi politik, atau memang independensi KPK sudah hilang karena perubahan UU 19 tahun 2019," katanya.

Read more