macan cuan

2024-10-08 06:12:52  Source:macan cuan   

macan cuan,pesona toto,macan cuanJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPRuntuk membahas draf peraturan KPU (PKPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan konsultasi ke DPR merupakan tahapan yang memang harus dilakukan oleh pihaknya dalam membuat PKPU.

Jika tidak, KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dijatuhi sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • DPR: Pilkada 2024 Ikuti Hasil Putusan MK
  • Khawatir DPR Bermanuver, Ribuan Mahasiswa-Buruh Jatim Demo Besok
  • KPU Sudah Kirim Draf PKPU Sesuai Putusan MK ke Komisi II DPR

Afif beralasan saat itu waktu untuk melakukan konsultasi tidak memungkinkan. Pasalnya, putusan MK yang mengubah syarat usia minimum capres dan wapres keluar berdekatan dengan tahapan pendaftaran.

Di sisi lain, DPR juga sedang reses. Oleh sebab itu, KPU membuat PKPU dengan mengacu pada putusan MK nomor 90 Tahun 2023 tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Imbasnya, KPU dilaporkan ke DKPP dan mendapat sanksi peringatan keras.

"Kami juga pernah melakukan hal yang sama. Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," ujarnya.

"Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, keputusan mahkamah konstitusi kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," imbuhnya.

Terkait aturan Pilkada, Afif mengaku pihaknya telah mengirim draf PKPU ke DPR. Isinya, mengacu pada putusan MK nomor 70 tahun 2024. Namun, KPU masih menunggu waktu konsultasi.

Setelah dikonsultasikan, nantinya draf PKPU itu akan disahkan. Lalu, disosialiasikan ke jajaran KPU daerah untuk ditindaklanjuti sebagai aturan di Pilkada 2024.

"Yang pasti teman-teman sekalian nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan mahkamah konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," jelas dia.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan.

Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(yla/pua)

Read more