kode alam landak

2024-10-08 04:09:24  Source:kode alam landak   

kode alam landak,kode syair sydney vip,kode alam landakJakarta, CNN Indonesia--

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak masuk akal jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dikoreksi lembaga lain. Itu ia sampaikan merespons pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPRRI.

"Itu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK, kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lainnya apapun itu lembaganya," kata Chico melalui keterangan suara yang diterima wartawan, Rabu (21/8).

Lihat Juga :
DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Chico mengatakan MK adalah kekuasaan kehakiman tertinggi yang mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah. Karena itu, ia menilai aneh dan janggal apabila aturan yang sudah dikoreksi MK kembali dikoreksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lihat Juga :
DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(khr/tsa)

Read more