no togel luwak

2024-10-08 05:53:51  Source:no togel luwak   

no togel luwak,maribet99 com,no togel luwak

Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie buka suara terkait tuntutan driver ojek online soal tarif seragam.

Ia mengatakan bahwa aturan yang diminta perlu dibahas oleh banyak pihak, selain Kominfo juga ada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Gini, ada (Kementerian) Perhubungan ada Pemda. Paham gak?," ujar Budi saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (17/9/2024).

"Karena kita harus harmonisasi nih. Karena soal tarif nggak hanya kita, ada Pemda juga, Perhubungan juga. Kalau [angkutan] orang, bukan kita itu Perhubungan. Kalau logistik kita. Sekarang ini mau ngomong apa? Ini kan ada dua, ngangkut orang atau angkut barang. Ya makanya ini kita harus bicarakan," imbuhnya.

Salah satu tuntutan para driver ojek online dalam demo beberapa waktu yang lalu adalah penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Driver ojol meminta revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, untuk aturan yang ada melibatkan banyak kementerian/lembaga yang menangani, termasuk Pemda, serta pihak aplikator. Sehingga Kominfo membutuhkan koordinasi dengan mereka untuk bisa mencarikan solusinya.

Pilihan Redaksi
  • RI Krisis Pekerjaan Layak, Banyak Orang Terjebak Jadi Driver Ojol
  • Mohon Maaf Driver Ojol, PPN 0% Perumahan Bukan Buat Kalian
  • Driver Ojol Diangkat Karyawan, Pemerintah Siapkan Aturan Ini

"Jadi kalau saya jawab akan begini akan begitu, belum tentu sama, belum tentu bisa, karena keterkaitannya dengan kementerian/lembaga lain," ujar Wayan beberapa waktu yang lalu.

Soal tuntutan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012, Wayan menjelaskan yang diatur Kominfo dalam aturan itu adalah paket kiriman logistik.

"Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur," ujar Wayan.

"Nah, paket yang dirikim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya," jelasnya.

Ia tak menutup kemungkinan jika hal seperti yang dituntut driver diatur, tapi belum ada kementerian/lembaga yang mengampunya.

"Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat," kata Wayan.

Dan pada dasarnya, penyelanggara pos itu bukan pemerintah. Pihaknya hanya mengatur formula, tapi untuk kewenangan menentukan tarif itu ada di masing-masing penyelenggara dengan berkompetisi secara sehat.

"Diberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur sendiri tarifnya. Tapi tetap monitoring (tarif) itu kami lakukan." pungkasnya.


(fab/fab) Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkominfo: Bisnis Data Center Beri RI Peluang Cuan USD 3,37 M

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tony Blair Ketemu Menkominfo Usai Jokowi dan Prabowo, Ini Hasilnya

Read more