mistik lama mistik baru

2024-10-08 02:02:53  Source:mistik lama mistik baru   

mistik lama mistik baru,arti mimpi bawa mobil,mistik lama mistik baruJakarta, CNN Indonesia--

Arief selaku ayah dari AMW, bayi berusia sembilan bulan yang menjadi korban penganiayaandi daycare Depok, mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (1/8).

Kuasa hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari, kliennya mengadukan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Meita Irianty (MI).

"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Anindytha di Bareskrim Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum. Terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," tuturnya.

Anindytha juga memohon perlindungan kepada kliennya dan korban penganiayaan lainnya. Sebab, terdapat kabar bahwa pelaku merupakan kerabat dari salah satu eks anggota DPR.

"Kami juga memohon adanya perlindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan," tutur Anindytha.

"Awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan," imbuhnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Lihat Juga :
Dokter Tak Berizin, Pemilik Klinik Kecantikan Depok Terancam Pidana

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(tfq/tsa)

Read more