setia toto

2024-10-08 03:43:53  Source:setia toto   

setia toto,klerek alfamart adalah,setia toto

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)

Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)Uang Ketas Nominal Rp. 10.000 tahun 2005. (Dok. BI)

Read more